Februari – Maret 2018. Divisi Jaringan Wilayah BPP FLP sepanjang Februari lalu telah mengumpulkan profil FLP wilayah. Alhamdulillah dari total 30 FLP wilayah dalam negeri, 56%-nya telah mengumpulkan. Total yang telah mengumpulkan sebanyak 17 Wilayah. Dari Teritori Sumatra masih menyisakan FLP wilayah Lampung dan FLP wilayah Kepulauan Riau yang belum mengumpulkan. Begitupun Teritori Kalijawa masih menyisakan FLP wilayah Jakarta Raya dan FLP wilayah Kalimantan Timur yang belum mengumpulkan. Sementara Teritori Balinusra-Sulaintim masih menyisakan sebagian besar wilayahnya yang belum mengumpulkan profil, yaitu Bali, NTB, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua.
Pada bulan Februari lalu, kami juga telah memusyawarahkan terkait pengklasifikasian wilayah. Ada 8 poin pengklasifikasiannya, yaitu terkait data tahun dan pendiri FLP wilayah setempat, keberadaan sekretariat, penerapan kurikulum pembinaan, ketersediaan mentor Andal dan Madya, laman situs dan sosial media yang dimiliki, kesesuaian struktur pengurus dengan AD/ART atau BPP, jumlah cabang yang dimiliki, serta jumlah kas yang dimiliki. Sehingga nanti dapat diklasifikasikan menjadi Wilayah A, Wilayah B, Wilayah C.
Menariknya ada 3 FLP wilayah yang telah memiliki sekretariat dengan status sewa. Yaitu Aceh, Riau dan Maluku. Meskipun sebagian besar FLP wilayah status sekretariatnya masih menumpang di kediaman Pengurus atau Pembina. Yaitu Sumatra Utara, Sumatra Barat, Jambi, Sumatra Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat. Selain itu adalah FLP wilayah yang sekretariatnya menumpang di sebuah lembaga. Sebenarnya ini adalah alternatif yang baik, sebab dengan demikian FLP akan memiliki lebih banyak program kolaborasi hingga kehadirannya lebih bermanfaat bagi kehidupan sosial setempat. Divisi Jaringan Wilayah pun mendorong kepada FLP wilayah untuk menjajaki masjid sebagai alternatif sekretariat. Tentu banyak hal yang bisa dikolaborasikan dengan aktivitas di masjid sebagai simpul umat. Mulai dari sebatas bedah buku maupun kajian-kajian keilmuan, serta pendokumentasian materi-materi ceramah di masjid terkait, dan banyak lagi yang lainnya. Nah, saat ini ada 2 FLP wilayah yang sekretariatnya menumpang di lembaga (namun bukan masjid), yaitu Bengkulu dan Yogyakarta.
Adapun terkait Struktur Pengurus, Divisi Jaringan Wilayah telah membuat tiga opsi struktur wilayah. Opsi A berisi Ketua, Sekretaris, Bendahara, Divisi Kaderisasi, Divisi Karya, Divisi Jaringan Cabang, Divisi Bisnis, Divisi Rumcay, dan Divisi Humas. Opsi B berisi Ketua, Sekretaris, Bendahara, Divisi Kaderisasi dan Karya, Divisi Bisnis dan Rumcay, dan Divisi Humas. Opsi C berisi Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Divisi Kaderisasi. Bila tidak ada Divisi Jaringan Cabang maka dapat ditangani oleh Ketua, dan bila tidak ada Divisi Humas maka dapat ditangani oleh Sekretaris. Dari opsi-opsi tersebut, yang memenuhi opsi A ada 9 wilayah (Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Barat), yang berdasar opsi B ada 4 wilayah (Sumatra Utara, Sumatra Barat, Kalimantan Barat, Maluku), dan yang cukup dengan opsi C ada 4 wilayah (Jambi, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan).
Terakhir adalah perihal cabang dan kas wilayah. 5 wilayah belum ada cabang (Sumbar, Jambi, Bengkulu, Yogyakarta, Maluku), 3 wilayah hanya punya 1-2 cabang (Sumut, Kalbar, Kalteng), dan 9 wilayah punya lebih 2 cabang (Aceh, Riau, Sumsel, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, Kalsel, Sulbar). Wilayah terbanyak cabangnya adalah Jawa Timur, dengan 22 cabang. Sementara yang kasnya paling banyak adalah Sumatra Selatan, yaitu di atas 5 juta. Sedangkan Aceh, Riau, Sumbar, Jabar, Jatim dan Sumbar memiliki kas di kisaran antara 2-5 juta. Selainnya, hanya memiliki kas di bawah 2 juta.
Jakarta, 22 Maret 2018
Irfan Azizi
Koordinator Divisi Jarwil BPP