Ketika sebuah novel berhasil menarik perhatian pembaca, tidak jarang cerita di dalamnya kemudian dibawa ke layar lebar atau diubah menjadi serial drama. Tokoh-tokoh yang sebelumnya hanya hidup dalam imajinasi pembaca mendapatkan wajah, suara, dan tubuh. Ruang yang semula dibangun melalui kata-kata berubah menjadi gambar bergerak.
Cerita yang tadinya hanya berada di antara sampul buku menjelma menjadi tontonan yang dapat dikonsumsi jutaan orang. Namun, di balik proses kreatif tersebut terdapat satu hal yang tidak boleh dilupakan: hak pencipta atas karya yang diadaptasi.
Adaptasi bukan sekadar memindahkan cerita dari buku ke layar. Linda Hutcheon dalam A Theory of Adaptation memberikan rumusan yang sangat kuat: “Adaptation is repetition, but repetition without replication.” Adaptasi adalah pengulangan, tetapi bukan penggandaan.
Kalimat tersebut penting karena film atau drama yang berasal dari novel memang tidak harus menjadi salinan persis dari buku. Medium yang berbeda membutuhkan cara bercerita yang berbeda. Novel memiliki narasi, deskripsi, dan ruang bagi imajinasi pembaca. Film memiliki gambar, suara, dialog, musik, akting, dan durasi. Karena itu, perubahan dalam proses adaptasi merupakan sesuatu yang wajar. Tetapi berbeda bukan berarti bebas mengambil.
Di sinilah edukasi mengenai lisensi dan hak adaptasi menjadi penting, terutama bagi penulis. Masih ada anggapan bahwa ketika sebuah buku telah diterbitkan dan dijual di pasaran, siapa pun dapat mengubahnya menjadi film atau drama. Padahal, membeli buku tidak sama dengan membeli hak untuk mengadaptasinya.
Seseorang yang membeli novel hanya memperoleh salinan buku untuk digunakan sesuai hak yang melekat pada pembelian tersebut. Ia tidak otomatis memperoleh hak untuk mengubah cerita itu menjadi film, serial, drama panggung, atau bentuk karya turunan lainnya.
Dalam proses industri film, hak adaptasi biasanya harus diperoleh melalui izin atau lisensi dari pemegang hak. Bahkan dalam praktik industri film, dikenal mekanisme option, yaitu pemberian hak dalam jangka waktu tertentu kepada produser untuk mengembangkan sebuah karya sebelum hak adaptasinya dibeli atau digunakan secara penuh. WIPO menjelaskan bahwa option dapat memberikan waktu kepada produser untuk mengembangkan buku menjadi skenario dan mencari dukungan produksi sebelum mengambil hak adaptasinya secara penuh.
Karena itu, pertanyaan pertama sebelum sebuah novel difilmkan bukanlah, “Siapa pemerannya?” atau “Siapa sutradaranya?” Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: siapa pemegang hak adaptasinya?
Kesalahan memahami persoalan ini dapat merugikan penulis. Sebuah karya yang bertahun-tahun ditulis, direvisi, dan diperjuangkan dapat memiliki nilai ekonomi yang jauh lebih besar ketika diadaptasi menjadi film atau serial. Jika hak adaptasi tidak dibicarakan secara jelas sejak awal, penulis bisa kehilangan kesempatan untuk memperoleh manfaat ekonomi yang layak dari perkembangan karyanya. Kontrak menjadi titik penting dalam persoalan tersebut.
Penulis perlu membaca dengan teliti apakah kontrak penerbitan hanya mengatur hak penerbitan buku atau juga mencakup hak-hak lain. Apakah hak film dan televisi tetap berada pada penulis? Apakah penerbit mendapatkan hak untuk menawarkan atau mengalihkan hak adaptasi? Bagaimana pembagian royalti jika karya difilmkan? Berapa lama hak tersebut berlaku? Apakah mencakup sekuel, remake, serial, atau bentuk adaptasi lainnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk ketidakpercayaan kepada penerbit atau rumah produksi. Justru sebaliknya, kejelasan hak adalah fondasi profesionalisme.
Hutcheon juga mengingatkan bahwa adaptasi tidak pernah hadir dalam ruang kosong. Ia menulis, “Neither the product nor the process of adaptation exists in a vacuum: they all have a context—a time and a place, a society and a culture.”
Artinya, ketika sebuah cerita dipindahkan ke medium baru, selalu ada proses interpretasi. Penulis skenario mungkin mengubah karakter. Sutradara mungkin mengubah sudut pandang. Beberapa adegan mungkin dihilangkan. Konflik bisa dipadatkan. Bahkan akhir cerita bisa saja mengalami penyesuaian.
Perubahan kreatif tersebut dapat menjadi bagian sah dari proses adaptasi, selama dilakukan berdasarkan hak dan izin yang jelas.
Di sisi lain, pencipta juga memiliki hak moral yang tidak boleh diabaikan. Pengakuan terhadap pencipta dan penghormatan terhadap hubungan pencipta dengan karyanya merupakan bagian penting dalam ekosistem hak cipta. Maka, persoalan adaptasi bukan semata-mata tentang berapa rupiah yang diterima penulis, tetapi juga tentang bagaimana identitas dan kontribusi pencipta dihormati.
Industri film dan drama membutuhkan cerita. Penulis membutuhkan medium agar ceritanya menjangkau pembaca dan penonton yang lebih luas. Keduanya sebenarnya dapat bertemu dalam hubungan yang saling menguntungkan. Syaratnya sederhana: jangan menganggap kreativitas sebagai alasan untuk mengabaikan hak.
Film boleh berbeda dari novel. Drama boleh menafsirkan ulang cerita. Kreator baru boleh memberikan perspektif baru. Namun, karya baru tersebut tetap memiliki hubungan dengan karya yang menjadi sumbernya.
Maka, sebelum sebuah kamera dinyalakan, sebelum kontrak produksi ditandatangani, dan sebelum nama seorang penulis dicantumkan dalam poster film, ada satu hal yang harus dipastikan terlebih dahulu.
Hak adaptasinya jelas, lisensinya jelas, dan penciptanya dihargai. Sebab sebuah cerita mungkin dapat diubah bentuknya, tetapi hak orang yang menciptakannya tidak boleh ikut diubah sesuka hati.
Endang Kurnia (Koordinator Divisi Advokasi BPP FLP)
