Selasa, November 26Literasi Berkeadaban - Berbakti, Berkarya, Berarti

Catatan Silaturahmi Media Islam dengan MUI (1): Dibuka dengan Konferensi Pers Kasus Ahok

Forum Lingkar Pena (FLP) mendapatkan kehormatan sebagai salah satu undangan Silaturahmi Media Islam dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tema “Sinergi MUI dan Media Islam: Penguatan Islam Wasthiyah” berlangsung pada Kamis 2 Februari 2017 di Lantai 4 Kantor MUI Pusat Jalan Proklamasi, Jakarta yang diwakili oleh Yanuardi Syukur (Divisi Karya BPP FLP).

Kegiatan ini dimulai dengan konferensi pers terkait sikap Ahok dan Tim Pengacaranya dalam persidangan ke-8 (31 Januari 2017) yang dianggap tidak mengindahkan nilai-nilai kesantunan kepada seorang ulama dan panutan umat Islam.Dalam persidangan kasus penistaan agama tersebut, Ketua Umum MUI Pusat KH.Ma’ruf Amin dipanggil sebagai saksi namun kesaksiannya ditolak, dianggap palsu, dan berencana dilaporkan ke kepolisian. Resistensi yang besar dari umat Islam kemudian membuat Ahok dan tim pengacaranya meminta maaf di media massa.

Akan tetapi, MUI sebagai lembaga tetap mengeluarkan pernyataan sikap terkait hal tersebut yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum, Drs. H. Zainut Tauhid Saadi, M.Si dan Wakil Sekretaris Jenderal, Dr. Amirsyah Tambunan pada 2 Februari 2017.

Dalam pernyataan sikapnya, MUI menjelaskan sebagai berikut:

Mencermati proses persidangan ke-8 tanggal 31 Januari 2017 perkara penodaan agama di Pengadian Negeri Jakarta Utara yang persidangannya dilaksanakan di Kementerian Pertanian RI Jalan HR. Harsono Jakarta Selatan, dengan menghadirkan saksi Dr. KH. Ma’ruf Amin selaku Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia yang akan menerangkan proses penerbitan Pendapat dan Sikap Keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diterbitkan tanggal 11 Oktober 2016, maka dengan bertawakkal kepada Allah kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa dalam proses persidangan perkara a quo, Tim Pengacara terdakwa (Basuki Tjahaja Purnama) alias Ahok telah memperlakukan saksi dengan tidak mengindahkan nilai-nilai etika dan kesantunan, mengingat saksi adalah seorang ulama yang menjadi panutan umat Islam Indonesia.
  2. Bahwa Tim Pengacara terdakwa maupun terdakwa sendiri tidak fokus pada substansi materi yang diterangkan oleh saksi, sehingga Tim Pengacara dalam menggali informasi dari saksi cenderung mengaitkan dengan hal-hal yang tidak terkait dan tidak pantas.
  3. Bahwa Tim Pengacara terdakwa cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi, sehingga saksi diposisikan sebagai pemberi keterangan palsu.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menyesalkan terjadinya tidak diindahkannya nilai-nilai etika, dan kehormatan lembaga peradilan dalam proses persidangan perkara a quo.
  2. Menyesalkan sikap Tim Pengacara terdakwa maupun terdakwa terhadap saksi (Dr. KH. Ma’ruf Amin) yang telah memberikan keterangan dalam persidangan perkara a quo yang cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi dengan sikap yang arogan dan tidak santun serta tidak mengindahkan nilai-nilai kehormatan lembaga peradilan.
  3. Meminta kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menegakkan kode etik lembaga peradilan dalam pemeriksaan perkara a quo.
  4. Meminta Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung untuk lebih mengintensifkan pemantauan dan pengawasan proses persidangan perkara a quo, sehingga seluruh persidangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan etika persidangan.

Demikianlah penyataan sikap ini kami sampaikan untuk mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya.

Pernyataan sikap tersebut dibacakan oleh Zainut Tauhid Saadi. Ketika ditanya oleh wartawan apakah MUI akan melaporkan Ahok? Saadi menjawab, “MUI belum dalam posisi mengadukan Ahok.Namun, seharusnya pihak-pihak yang berwenang menindaklanjuti kasus ini.Ini menjadi persoalan publik, bukan saja Kiyai Ma’ruf atau MUI.”

Adapun kehadiran KH Ma’ruf Amin pada persidangan tersebut, lanjut Saadi, adalah bentuk komitmen beliau dan penghormatan terhadap hukum. *

*Yanuardi SyukurPengurus FLP Pusat Penerima Beastudi Etos Dompet Dhuafa 2001-2003

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pin It on Pinterest

Share This