Mungkin tak diketemukan dalam Syariat Islam sebuah permasalahan yang sering –sengaja– dijadikan polemik sehingga menyebabkan terjadinya keambiguan antara kebaikan dan keburukan, bercampur menjadi tidak jelas antara yang benar dan yang salah, bahkan berkembang menjadi kekurangtepatan dalam bersikap antara yang ekstrem ataupun yang terlalu bebas; seperti permasalahan apapun yang berhubungan dengan wanita.
Selalu terjadi polemik dan kemelut sejak dahulu kala. Terlebih permasalahan ini memang sengaja dijadikan target oleh yang tidak suka syariah untuk melancarkan kritik sekaligus menyerang segala kebijakan dan perundang-undangan syariah terhadap kaum wanita. Inti serangannya adalah propaganda palsu dan penuh kebohongan yang menyatakan bahwa syariah Islam bersikap semena-mena dan tak adil terhadap wanita. Merampas kebebasan wanita, mengungkung perkembangan kepribadian dan pendidikan kaum wanita, membiarkan mereka mati merana hanya sebagai tahanan rumah.
Apakah benar segala tuduhan itu jika dicocokkan dengan fakta di lapangan yang ada?
Harus diakui, bahwa fakta sesungguhnya adalah tak ada agama langit ataupun agama bumi, filsafat atau aliran jenis apapun yang memuliakan wanita, menjaganya, menjunjung tinggi harkatnya… seperti Islam. Islam menjunjung harkat wanita dan menjaga kehormatan mereka sebagai manusia. Islam menjunjung harkat wanita dan menjaga kehormatan mereka dengan segala sifat keperempuanannya. Islam menjunjung harkat wanita dan menjaga kehormatan mereka sejak masih gadis kecil hingga tumbuh remaja. Islam menjunjung harkat wanita dan menjaga kehormatan mereka ketika telah menjadi Istri. Islam menjunjung harkat wanita dan menjaga kehormatan mereka saat telah menjadi Ibu. Islam menjunjung harkat wanita dan menjaga kehormatan mereka sebagai anggota yang mobil dan penting dalam sebuah sistem kemasyarakatan yang dinamis.
Bahkan kedatangan Islam pada awal abad VI Masehi adalah sedikit banyak sebagai sebuah revolusi sosial terhadap berbagai macam kebudayaan yang berlaku tidak adil dan tidak menganggap wanita sebagai manusia; mulai dari kebudayaan Babilonia Kuno, Yunani, Romawi, Persia, Cina, India, bahkan Arab sendiri. Merevolusi penyalahgunaan teks suci atas nama agama seperti yang terjadi dalam Yahudi (dan disusupkan dalam Taurat mereka), serta sebagian oknum Nasrani untuk mensia-siakan sekaligus menindas kaum wanita, merampas juga memperkosa hak-haknya, dan tidak menganggap keberadaan mereka. Apalagi Kaum Zoroaster yang menganggap wanita sebagai pemuas nafsu belaka.
Islam datang dengan menghargai wanita sebagai manusia merdeka seutuhnya dengan menganggap mereka juga memiliki tanggung jawab dan beban yang sama, serta talenta yang sepadan dengan kaum laki-laki. Diganjar dengan pahala atau dosa yang sama juga. Bahkan awal perintah Ketuhanan yang pertama kali muncul untuk manusia dan kemanusiaan adalah diarahkan kepada laki-laki dan perempuan secara bersamaan sebagaimana yang terekam abadi dalam surat Al-Baqarah ayat 35.
“Dan Kami berfirman: “Hai Adam, diamilah oleh kamu dan isterimu surga ini, dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik di mana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim.“
Perlu diperhatikan juga, tak satupun tertera dalam teks suci Al-Qur’an ataupun Sunnah yang Shahih, sebaris kalimat saja yang membebankan kesalahan sebab keluarnya Adam dari surga gara-gara wanita. Tidak seperti yang terdapat dalam Kitab Perjanjian Lama (The Old Testament) yang tegas menyatakan bahwa penyebab terusirnya Adam dari Surga adalah gara-gara Eva (Bunda Hawa). Bahkan Al-Qur’an dengan tegas menyatakan bahwa Adam-lah (dari gender pria) yang bertanggungjawab penuh atas kesalahan itu sehingga membuatnya keluar dari surga.
Sayangnya -dan kita tidak menutup mata bahwa ada sebagian- oknum orang Islam sendiri yang berbuat semena-mena terhadap hak-hak kaum wanita selama kurun ratusan tahun. Membelenggu kebebasan wanita, dan melarang wanita menikmati hak yang telah ditetapkan oleh syariat, tanpa mengindahkan bahwa mereka adalah manusia, atau perempuan, atau anak, atau istri, bahkan atau Ibu. Dengan mengikuti adat dan kebiasaan setempat yang mengalahkan aturan indah syariat. Lebih mengherankan lagi, kesemenamenaan dan kezaliman itu sering dinisbatkan dengan mengatasnamakan agama, sementara agama sendiri tak mengatakan hal itu.
Problem semakin pelik dan runyam saat segala permasalahan dalam syariat yang selama ini telah pasti dan menjadi keyakinan (masa-il yaqiniyyah), kini sengaja digiring untuk menjadi sebuah perdebatan (masa-il jadaliyyah); dan membelokkan setiap hal yang telah menjadi konsensus dan ketetapan (Ijma’ Qoth’iy) kepada hal yang menjadi perbedaan sudut pandang (khilaf nadhoriy).
Gara-gara ini, segala sesuatu yang telah terkontrol pasti (muhkam), jelas halal dan haramnya, jelas boleh dan tidaknya; malah seolah menjadi sesuatu yang rancu dan tidak jelas statusnya (mutasyabih). Ini adalah fitnah terbesar yang bocor luar biasa ke dalam pemikiran kaum muslimin, sehingga tentu saja yang menjadi korban dan tersesat parah adalah orang awam yang tidak seberapa terpelajar.
Segala hukum apapun yang berhubungan dengan wanita, menjadi target utama dan sasaran tembak yang empuk bagi fitnah untuk menggoyahkan akidah dan syariat yang diyakini kaum muslimin selama ini. Setidaknya membuat ragu untuk pada akhirnya jika tak mendapat perlindungan Allah- meninggalkannya atau malah memusuhi balik dengan argumen ganjil yang dibuat-buat.
Semisal tuduhan bahwa dalam pembagian harta warisan Islam berbuat tidak adil terhadap wanita dengan bukti bahwa bagian laki-laki adalah dua kali lipat bagian wanita (li-d dzakari mitslu haddhi-l untsayain)[1]. Sebuah argumen yang menunjukkan kedangkalan ilmiah bahwa dia sama sekali tidak mengerti ilmu Faraidh yang berbicara khusus tentang tatacara pembagian harta warisan dalam Islam, jika di sana justru ada sekitar 19 masalah pembagian yang memberikan hasil akhir wanita mendapat bagian harta yang sama bahkan lebih banyak dari pria. Sekaligus menunjukkan dia tidak mengerti di mana letak penggunaan ayat “Li-d dzakari mitslu haddhi-l untsayain” tadi dalam tatacara pembagian warisan. Terlebih hikmah tersembunyi dari ayat agung itu.
Hal seperti di atas diperparah lagi dengan ulah sebagian oknum kaum muslimin sendiri yang menisbatkan secara bohong dan tidak jelas mata rantai periwayatannya pada Nabi Muhammad saw., bahwa beliau katanya pernah bersabda tentang wanita, “Mintalah pendapat pada mereka, tetapi tidak perlu dijalankan.” Sangat kontras dengan fakta dan data valid yang tertulis dalam sejarah bahwa beliau meminta pendapat pada Istrinya, Ummu Salamah, dalam sebuah problem pelik dan lantas beliau mengambil serta menjalankan saran istrinya itu di lapangan[2].
Ada juga oknum yang berstatemen dengan mencatut nama Sayyidina Ali bin Abi Thalib, bahwa wanita itu seluruhnya jelek, dan yang terjelek lagi adalah memang wanita harus menjadi bagian kejelekan itu. Statemen yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah, tidak bisa diterima secara logika Islam dan sangat bertentangan dengan teks-teks suci dalam Islam sendiri.
Yang ekstrem juga mengatakan bahwa suara wanita adalah aurat, sehingga tidak boleh berbicara dengan pria kecuali suami dan mahramnya. Sebab secara fitrah suara wanita itu lembut mendayu sehingga bisa membuat fitnah dan membangkitkan nafsu birahi. Tetapi ketika ditanya tentang dalil, mana dalilnya, tak satupun dari mereka bisa menemukan dalil yang bisa dijadikan sandaran, meski dalil palsu sekalipun.
Apakah mereka tidak sadar dengan kedangkalan pemikirannya, dari mana para Ulama menyampaikan hadis-hadis riwayat Bunda Aisyah? Bukan sekedar ratusan, tetapi bahkan ribuan hadis? Belum Bunda-Bunda orang mukmin yang lain. Apakah mereka tidak membaca ayat 53 dalam surat Al-Ahzab “…Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir…“, sementara permintaan membutuhkan konfirmasi jawaban?
Ini ditambah dengan banyaknya teks-teks syariah tentang wanita yang disalahartikan. Hal ini dimanfaatkan musuh syariah yang memutarbalikkan data dengan mengatakan bahwa syariah sangat merendahkan wanita. Sementara Syariah sendiri tidak seperti itu. Karena bagi yang memahami dengan mendalam maqosid attasyri’ (target syariah), siapapun tahu bahwa Syariah sangat melindungi dan menjaga sekaligus mengangkat harkat wanita dalam seluruh fase usia kehidupan wanita itu.
bersambung ke bag 2