Revisi Undang-Undang Sisdiknas, Sastra Belum Masuk Sekolah
Catatan Nafi’ah al-Ma’rab (Ketua Umum Forum Lingkar Pena)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini sedang dalam proses revisi Undang-Undang Sisdiknas No 20 tahun 2003. Pengesahan undang-undang kabarnya akan ketok palu pada 10 Desember 2025 mendatang.
Ada hal menarik yang perlu dicermati dalam salinan undang-undang yang beredar dan bisa diakse publik tersebut yakni pada Pasal 37 ayat 1 menyebutkan poin-poin pelajaran apa saja yang diwajibkan di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Ada sebanyak 10 pelajaran yang diwajibkan di sana, tetapi secara tersurat tidak ada poin ‘sastra’. Pada poin C tertulis pembelajaran ‘bahasa’ yang idealnya dihubungkan dengan sastra, menjadi ‘bahasa dan sastra’.
Sebagai penggiat sastra di Indonesia, kita tentu saja mengharapkan r...
