Rabu, 7 Maret 2018. Sebuah pesan masuk ke nomor whatsapp saya, dari Ketua FLP wilayah Banten, Fey Chandra. Pesan yang masuk itu merupakan respon atas 4 Tata Aturan terkait Kesekretariatan Wilayah dan Struktur di bawahnya yang dikirim Divisi Jaringan Wilayah BPP ke seluruh sur-el FLP Wilayah pada tanggal 22 Februari 2018.
Tata Aturan 001 adalah Tata Aturan Keadministrasian Surat-Menyurat dan Alur Komunikasi FLP Wilayah / Cabang / Ranting. Berisi hal-hal terkait penomoran surat, kode surat, kode divisi, tata surat masuk, tata surat keluar, dan alur komunikasi antara struktur wilayah dengan struktur di atasnya maupun di bawahnya, serta lampiran contoh form berita acara. Tata Aturan 002 adalah Tata Aturan Penyelenggaraan Musyawarah Wilayah. Berisi hal-hal terkait hal yang perlu disiapkan, syarat pelaksanaan, agenda, susunan acara, aturan palu sidang, hak bicara, hak suara, dan panduan setelah muswil, serta lampiran-lampiran form pemberkasan segala putusan dalam sidang Muswil. Tata Aturan 003 adalah Tata Aturan Penyelenggaraan Musyawarah Pengurus FLP Wilayah / Cabang / Ranting. Berisi hal-hal terkait definisinya, fungsinya, teknisnya, hasilnya, hak bicara, hak suara, pola koordinasi dengan struktur di bawahnya, serta pola laporan ke struktur di atasnya. Tata Aturan 004 adalah Tata Aturan Penerbitan Surat Keputusan FLP Wilayah / Cabang / Ranting. Berisi hal-hal terkait SK dari Wilayah, SK dari Cabang, SK dari Ranting, penomorannya dan penembusannya ke struktur di atasnya.
“Surat terkait tata aturan Penyelenggaraan Kaderisasi seperti Muswil dan lainnya saya setuju, TOP deh! Namun, surat yang berkaitan dengan tata aturan keadministrasian dan kesekretariatan (surat-menyurat, penerbitan SK, dan lain-lain) isinya saya setuju, namun mohon maaf, bukankah hal tersebut kewenangan Sekjend? Kalau tidak salah dalam Anggaran Rumah Tangga yang memiliki kewenangan membuat aturan-aturan yang berhubungan dengan tata masalah keadministrasian adalah Sekretaris Jenderal (ART Pasal 46 Sekretaris Jenderal), barangkali surat tersebut lebih tepat jika dikeluarkan oleh Sekjend? [Salam hangat, Fey Chandra]” Demikian respon yang disampaikan.
Saya lalu membacanya dengan seksama. Benar, respon yang disampaikan itu benar. Dan saya sangat bersyukur mendapat koreksi demikian. Artinya, rasa satu tubuh antar wilayah FLP sudah mulai terbangun, bagaimanapun FLP adalah sebuah kesatuan organisasi di manapun wilayahnya berada. Artinya lagi, melek aturan organisasi juga mulai menjadi tradisi dalam kehidupan struktur FLP di wilayah-wilayah. Bagaimanapun, cara mengokohkan organisasi dengan memahami aturan keorganisasiannya, hingga kita paham bagaimana merangkai organ demi organ dalam tubuh organisasi ini. Adapun simpul aturan dasarnya adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Karena itulah dalam beberapa kesempatan bersua teman-teman di wilayah, saya selalu menanyakan: Apakah sudah membaca AD/ART FLP?
InsyaAllah koreksi dari Ketua FLP Banten yang memiliki nama asli Fetty Fatihatun Najihah itu akan kami tindak-lanjuti. Jadi ceritanya, Tata Aturan tentang Surat-Menyurat ini sebenarnya adalah penerjemahan dari aturan yang dikeluarkan oleh Sekretaris BPP. Namun karena edaran dari Sekretaris BPP perlu ada penjelasan tambahan agar mudah diimplementasikan di wilayah, maka kami membuat Tata Aturan ini sebagai panduan yang implementatif bagi wilayah. Tata Aturan ini memang diedarkan untuk uji lapangan setahun ini. Jadi, mohon teman-teman di wilayah menelaah dengan seksama poin demi poinnya serta menguji-cobakan dalam penerapannya, dan bila ada yang perlu dikoreksi bisa disampaikan ke PJ Teritori atau ke sur-el Divisi Jaringan Wilayah. Hingga kita bisa menemukan format aturan yang paling sederhana namun mampu menata struktur FLP dengan rapih. InsyaAllah setelah itu, kita masukkan dalam agenda pembahasan Musyawarah BPP untuk di-SK-kan Ketua Umum dan Sekjend.
Jakarta, 8 Maret 2018
Irfan Azizi
Koordinator Divisi Jarwil BPP