FLP dan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Siapkan Kerjasama Agenda Literasi untuk Penghuni Lapas
"Salah satu hak narapidana yang tertuang di Pasal 14 UU nomor 12 tahun 1985 tentang Pemasyarakatan ialah mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang. Maka menjadi kewajiban negara untuk menyediakannya," kata Aman Riyadi, Direktur TI dan Kerjasama Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham di Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Hal tersebut dikemukakan dalam Rapat Penyusunan MoU tentang Peningkatan Tradisi Literasi, Minat Baca dan Menulis bagi Tahanan, Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Narapidana, dan Klien Pemasyarakatan. Selain Forum Lingkar Pena (FLP), dalam rapat itu hadir perwakilan dari pihak Perpustakaan Nasional, Kompas Gramedia, Pustaka Bergerak, dan PT Pos Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Aman menuturkan contoh inspiratif yang patut ditiru d...