Penjajah Israel kembali melakukan tindakan biadab yang tidak berperikemanusiaan. Dengan dalih respons atas serangan Hamas (Harakah Al-Muqawwamah Al-Islamiyah) pada 7 Oktober 2023, Israel mendeklarasikan perang terhadap Palestina.
Bukan sekadar melakukan serangan brutal di Jalur Gaza, yang hingga kini telah menewaskan 1.000 orang, menghancurkan ratusan rumah dan bangunan, serta melukai puluhan ribu warga, pejabat Israel dengan terbuka dan tanpa malu juga mengeluarkan pernyataan provokatif dan penuh kebencian untuk melakukan genosida terhadap rakyat Palestina.
Gelombang perjuangan “Taufan Al-Aqsa” yang dilancarkan Hamas memang mengejutkan Penjajah Israel dan meluluhlantakkan citra Israel yang konon memiliki intelejen, kekuatan militer, serta teknologi pertahanan terbaik di dunia.
Namun, aksi Hamas tersebut bukanlah serangan yang tanpa alasan, melainkan perlawanan terhadap Penjajah Israel yang selama lebih dari tujuh dekade telah merampas hak-hak rakyat Palestina secara ilegal.
Tindakan semena-mena Penjajah Israel di tanah Palestina hingga hari ini dimulai bertahap sejak penyerahan tanah Palestina secara sepihak oleh Inggris melalui Perjanjian Balfour 1917, lalu pendirian negara Israel di tanah Palestina tahun 1948, dilanjutkan dengan pengusiran paksa 700.000 warga Palestina yang dikenal sebagai Tragedi Nakba (malapetaka).
Berlanjut dengan perang 6 hari pada 1967 yang penuh tipu muslihat dari Penjajah Israel, hingga usaha memindahkan ibukota negara penjajah dari Tel Aviv ke Al-Quds (Yerusalem), yang merupakan jantung Palestina.
Menyikapi kondisi tersebut, Forum Lingkar Pena (FLP) menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk melawan penjajah demi meraih kemerdekaan Palestina dengan Al-Quds (Yerusalem) sebagai ibukotanya.
2. Israel, sebagai penjajah, bertanggung jawab penuh atas situasi saat ini karena selama lebih dari tujuh dekade telah menggunakan kekerasan, ancaman, perampasan tanah, penggusuran rakyat Palestina, penganiayaan, hukuman kolektif, serta pengabaian hak-hak dasar rakyat Palestina, yang merupakan pelanggaran atas norma-norma hukum internasional.
3. FLP mengutuk Penjajah Israel yang menjadikan para warga sipil tak berdaya sebagai target di Gaza dan di wilayah Palestina lainnya. Serangan balasan terhadap warga sipil dengan menggunakan persenjataan lengkap merupakan tindakan ilegal di mata hukum kemanusiaan internasional dan harus dihentikan.
4. FLP mendorong pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia agar tak gentar dalam memaksimalkan diplomasi luar negeri bebas aktif dalam kerangka kemanusiaan yang adil dan beradab, menentang penjajahan atas Palestina.
5. FLP mendorong seluruh elemen bangsa Indonesia untuk terus menyokong kemerdekaan bangsa Palestina dan memanjatkan doa-doa terbaik bagi mereka.
6. Dalam proses menuju kemerdekaan Palestina, FLP memandang bahwa semua pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang telah dilakukan oleh Penjajah Israel harus diadili di Mahkamah Internasional. Impunitas internasional yang diberikan kepada Israel merupakan penghinaan moral, politik, dan hukum terhadap kemanusiaan dan kesusilaan serta prinsip-prinsip hukum internasional. Segala upaya untuk mengampuni dan menutupi kejahatan-kejahatan ini tidak dapat diterima dan sangat tercela.
7. FLP mengajak kepada seluruh penulis dan pegiat literasi di manapun berada, untuk menulis dan memproduksi tulisan dalam bentuk apapun, sebagai sarana pendidikan tentang Palestina dan isu-isu yang melingkupinya. Juga memaksimalkan media sosial dalam meluruskan kebohongan dan fitnah yang disebar Penjajah Israel terhadap perjuangan Hamas pada khususnya dan perjuangan bangsa Palestina secara umum. Sebab, Zionis Israel tidak hanya melakukan penjajahan dengan kekuatan militer yang menyerang fisik warga Palestina, tetapi juga dengan kekuatan media yang menyerang pemikiran umat manusia di mana pun berada.
8. FLP mengimbau masyarakat Indonesia untuk senantiasa bersiaga dan tidak lalai dalam kewajiban solidaritasnya dengan terus mengikuti perkembangan, menyebarkan informasi yang benar, menangkal opini sesat yang mengkhianati spirit konstitusi untuk melawan penjajahan dengan cakupan media dalam bentuk apapun.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan.
Jakarta, 11 Oktober 2023
Gegge S. Mappangewa
Ketua Umum Forum Lingkar Pena
Sinta Yudisia
Ketua Komisi FLP untuk Palestina
***
Follow @solistina.id – Akun Resmi Komisi FLP untuk Palestina