Jumat, Maret 29Literasi Berkeadaban - Berbakti, Berkarya, Berarti


Dari Meja Pengadilan Penulis (8/8-Habis): Novel Cinta Tuti Frutty dan Serpihan Cahaya Cinta

KRITIK KARYA, FLP.or.id – FLP Wilayah Jawa Barat mencatatkan sejarah dengan menghidupkan kegiatan tersebut. Persidangannya diselenggarakan pada Sabtu, 24 Desember 2017 di Sekolah Alam Jatinangor. Kegiatan itu diadakan di antara rangkaian acara Musyawarah Wilayah ke-5 FLP Jabar. Kendati semula direncanakan berlangsung selama 1 jam, tetapi serunya persidangan membuat pengadilan digelar hingga lebih dari 2 jam.

Bertindak sebagai Hakim yakni M. Irfan Hidayatullah, Jaksa Penuntut Topik Mulyana, serta Pengacara Dedi L. Setiawan dan M. Dzanuryadi. Ada sebanyak 8 terdakwa dihadapkan ke meja tulis yaitu HD Gumilang, Robi Afrizan Saputra, M. Ginanjar Eka Arli, Asep Dani, Sri Wahyuni Sastradiharjo, Aya NH, Tuti Frutty, dan Windra Yuniarsih.

Untuk kepentingan penyebarluasan khazanah kepenulisan, Notulensi Pengadilan Penulis akan dimuat secara berseri di laman ini. Pertama dimulai dengan terdakwa H.D. Gumilang dan karyanya yang mengulas sejarah nabi. Kedua, ditampilkan catatan Pengadilan atas penulis Robi Afrizan Saputra dan buku “Sedang Memperjuangkanmu”. Ketiga, merupakan isi notulensi atas karya M. Ginanjar Eka Arli. Keempat, giliran catatan untuk puisi-puisi Asep Dani. Kelima, bedahan atas syair-syair Sri Iswahyuni. Keenam, dimuat catatan untuk novel teenlit karya Aya NH. Ketujuh, giliran penulis Windra dan cerpennya. Terakhir, kedelapan, ulasan atas novel Tuti Frutty.

Novel Cinta Tuti Frutty dan Serpihan Cahaya Cinta

Satu pesan dari Jaksa bahwa pembaca tidak mau tahu apakah suatu cerita berasal dari based on true story atau tidak. Yang pembaca tahu, ia sedang membaca cerita kita. Itu saja.

Karena, ketika fiksi telah ditulis, kita telah menciptakan semesta kita sendiri, bukan milik orang lain.

Jadi, silakan buat semenarik mungkin cerita yang kita buat dan percantik dengan hal-hal yang kita inginkan.

Dari berbagai dakwaan dan penghakiman sidang pengadilan atas kedelapan terdakwa itu, secara umum ada tiga kesimpulan yang bisa diangkat, yakni:

1. Memastikan dan Memantaskan: Apakah karya ini sudah layak terbit atau belum, dan apakah saya sudah pantas untuk menulis hal ini atau belum.

2. Membuat Mekanisme Pembinaan Sampai ke Cabang, yang bisa dilakukan oleh Wilayah untuk ke depannya. Termasuk, melestarikan kegiatan persidangan semacam ini untuk menjadi agenda rutin selanjutnya.

3. Jangan Tergesa-gesa Merayakan

Semoga bermanfaat

Notulen: M. Ginanjar Eka Arli (@agi_eka) / FLP Bandung FLP Wilayah Jawa Barat), 26 Desember 2017

Pin It on Pinterest

Share This